PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
- Pelaporan Pengaduan
- Secara Langsung: Datang ke instansi terkait (misalnya kantor polisi, kelurahan, atau pengadilan), temui petugas di meja pengaduan atau layanan publik, dan sampaikan pengaduan Anda secara lisan atau tertulis dengan menunjukkan identitas diri.
- Secara Elektronik: Gunakan saluran daring seperti portal online (misalnya SP4N-LAPOR!), email, WhatsApp, atau media sosial yang disediakan oleh instansi terkait.
- Tertulis: Kirim surat pengaduan ke alamat resmi instansi yang bersangkutan.
- Verifikasi dan Pencatatan
- Petugas akan mencatat dan memasukkan laporan ke dalam sistem atau buku catatan.
- Petugas akan memastikan kelengkapan identitas pelapor dan isi laporan.
- Pada pengaduan tertulis atau elektronik, pelapor perlu menyertakan identitas diri, deskripsi masalah, identitas terlapor, bukti pendukung (jika ada), dan informasi kontak yang dapat dihubungi.
- Penelaahan dan Tindak Lanjut
- Laporan yang sudah lengkap akan diteruskan kepada tim verifikasi atau pihak yang berwenang untuk ditelaah dan diklasifikasikan.
- Tim akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data tambahan jika diperlukan melalui konfirmasi atau klarifikasi.
- Petugas akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1x24 jam atau sesuai ketentuan instansi.
- Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
- Setelah proses penanganan selesai, hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor.
- Pelapor dapat memantau tindak lanjut pengaduannya menggunakan nomor register yang diberikan oleh petugas saat pelaporan.
Dokumentasi dan pengarsipan laporan juga akan dilakukan sebagai bukti penyelesaian.