You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Blimbing
Desa Blimbing

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

LAYANAN ADUAN WARGA DESA BLIMBING

Administrator 17 Oktober 2025 Dibaca 4 Kali
LAYANAN ADUAN WARGA DESA BLIMBING

PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN

  1. Pelaporan Pengaduan
  • Secara Langsung: Datang ke instansi terkait (misalnya kantor polisi, kelurahan, atau pengadilan), temui petugas di meja pengaduan atau layanan publik, dan sampaikan pengaduan Anda secara lisan atau tertulis dengan menunjukkan identitas diri.
  • Secara Elektronik: Gunakan saluran daring seperti portal online (misalnya SP4N-LAPOR!), email, WhatsApp, atau media sosial yang disediakan oleh instansi terkait.
  • Tertulis: Kirim surat pengaduan ke alamat resmi instansi yang bersangkutan. 
  1. Verifikasi dan Pencatatan
  • Petugas akan mencatat dan memasukkan laporan ke dalam sistem atau buku catatan.
  • Petugas akan memastikan kelengkapan identitas pelapor dan isi laporan.
  • Pada pengaduan tertulis atau elektronik, pelapor perlu menyertakan identitas diri, deskripsi masalah, identitas terlapor, bukti pendukung (jika ada), dan informasi kontak yang dapat dihubungi. 
  1. Penelaahan dan Tindak Lanjut
  • Laporan yang sudah lengkap akan diteruskan kepada tim verifikasi atau pihak yang berwenang untuk ditelaah dan diklasifikasikan.
  • Tim akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data tambahan jika diperlukan melalui konfirmasi atau klarifikasi.
  • Petugas akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1x24 jam atau sesuai ketentuan instansi. 
  1. Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
  • Setelah proses penanganan selesai, hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor.
  • Pelapor dapat memantau tindak lanjut pengaduannya menggunakan nomor register yang diberikan oleh petugas saat pelaporan.

Dokumentasi dan pengarsipan laporan juga akan dilakukan sebagai bukti penyelesaian.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 356.839.570,00 Rp 1.211.144.500,00
29.46%
Belanja
Rp 191.223.054,00 Rp 1.221.923.163,00
15.65%
Pembiayaan
Rp 129.692.663,00 Rp 99.252.663,00
130.67%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 7.200.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 40.535.000,00 Rp 352.700.000,00
11.49%
Dana Desa
Rp 149.382.400,00 Rp 373.456.000,00
40%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 65.917.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 166.320.408,00 Rp 405.347.000,00
41.03%
Bunga Bank
Rp 601.762,00 Rp 1.500.000,00
40.12%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 5.024.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 144.959.353,00 Rp 798.929.343,00
18.14%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 41.013.701,00 Rp 273.914.500,00
14.97%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 30.560.480,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.250.000,00 Rp 102.718.840,00
5.11%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 15.800.000,00
0%